Komisi ojol dipatok 8%. Roda dua doang.
- Perpres menetapkan komisi aplikator 8 persen untuk layanan angkutan penumpang roda dua, berlaku sejak 1 Juli 2026.
- Buat layanan antar barang dan makanan, potongannya belum diatur dan masih nunggu aturan turunan, yang biasanya makan waktu.
- Yang narik penumpang kepotong lebih sedikit. Yang narik paket dan makanan masih pakai hitungan lama.
Sumber: Viva, 08/10